SUMENEP, koranmadura.com – Moh. Rikwan, warga Dusun Biyan, Desa Kopedi, Kecamatan Bluto, Sumenep, Madura, Jawa Timur, diamankan Satres Koba Polres setempat, sekitar pukul 18.45 wib.
Pemuda kelahiran 16 Mei 1996 itu diamankan di pinggir jalan Saluran Air, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, Jumat, 18 Agustus 2017. “Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat jika terlapor sedang membawa sabu. Langsung dilakukan penyelidikan,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Sabtu, 19 Agustus 2017.
Polisi mengamankan barang bukti berupa sepoket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,24 gram, satu plastik klip kecil kosong sebagai bungkus sabu, sobekan plastik warna bening sebagai bungkus sabu, dan satu bungkus rokok kosong merk Sampoerna Mild warna putih (tempat nenyimpan sabu). “Barang itu ditemukan di saku celana bagian depan sebelah kanan,” ungkapnya.
Turut diamankan sebuah HP merk OPPO warna hitam dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor Polisi M 5637 WU warna hitam berikut STNK. “Dia dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub. Psl 112 ayat (1) sub Pasal 127 (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (JUNAIDI/RAH)