SUMENEP, koranmadura.com – Bupati Sumenep, A Busyro Karim telah menandatangani surat keputusan (SK) pemindahan Kepala SDN Pangarangan I, Kecamatan Kota Sumenep. Sunari dipindah tugaskan ke daerah kepulauan.
SK pemindahan itu ditandatangani per 1 Agustus 2017. “SK-nya sudah turun, yang bersangkutan sudah kami pindahtugaskan ke pulau,” kata Bupati Sumenep A. Busyro Karim, Selasa, 1 Agustus 2017.
Mantan Ketua DPRD Sumenep dua periode itu mengatakan, pemindahan itu merupakan bentuk ketegasan pemerintah daerah, karena Sunari telah terbukti melanggar aturan.
Padahal, katanya, sebelum kasus tersebut terjadi, Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Disdik Sumenep Fajarisman telah memberi teguran jika tindakan yang dilakukan menyalahi peraturan. Namun, hal itu tidak diindahkan. “Nyatanya masih membuka tiga rombel,” ungkapnya.
Akibat perbuatan tersebur, kata Bupati dua periode itu, banyak sekolah yang kekurangan siswa. “Maka dari itu, persoalan di SDN Pangarangan I harus dicarikan solusi,” sarannya.
Sebelumnya, sekolah yang berada di Jalan Kartini Sumenep itu jadi polemik. Sebab, melanggar sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru (PBDB) tahun 2017. Mestinya hanya menerima siswa sebanyak 56 siswa atau dua pagu, namun faktanya hingga menerima siswa baru sebanyak 84 orang atau tiga pagu. Satu pagu sebanyak 28 siswa dan segara didistribusikan ke sekolah lain.
Sistem zonasi itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 17 tahun 2017 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, SMK atau bentuk lain yang sederajat, sebagaimana Peraturan Kepala Dinas Nomor 01 Tahun 2017 tentang PBDB jenjang TK, SD, SMP, SMA atau bentuk lain yang sederajat.
Akibat dari dilanggarnya aturan itu, banyak sekolah dasar lain yang kekurangan siswa. SD Karang Duak 1 kurang dua siswa, SD Karang Duak II kurang dua siswa dan SD Kapanjin 7 siswanya tidak sampai kouta yang ditargerkan. (JUNAIDI/MK)