SUMENEP, koranmadura.com – Bupati Sumenep A Busyro Karim akan memberikan sanksi tegas bagi organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang serapan anggarannya rendah.
“Sanksi pasti ada. Bahkan, itu bukan hanya sanksi biasa, karena itu sudah secara nasional,” kata Busyro Karim saat ditemui di Kantor DPRD Sumenep, Rabu, 16 Agustus 2017.
Sanksi itu akan diberikan setelah evaluasi selesai. Tidak hanya berlaku bagi salah satu OPD. Semua OPD akan diberlakukan sama. Hanya saja pihaknya tidak menyebutkan bentuk sanksi yang bakal diberikan.
“Setiap empat bulan kami evaluasi. Kami yakin hingga akhir tahun anggaran pasti selesai semua,” jelasnya.
Per awal Agustus 2017, serapan anggaran di Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan, Sumenep, baru 4 persen dari total anggaran sekitar Rp8 miliar. Dari anggaran itu, 70 persen untuk program dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Sementara 30 persen lainnya untuk program lain, termasuk operasional.
“Persoalan itu sudah kami rapatkan kemarin dan kami juga panggil kepalanya. Hasilnya, karena ada sebagian program tidak sesuai dengan tuksi, sehingga harus dialihkan ke Dinas lain,” kata mantan Ketua DPRD Sumenep itu.
Dia mengungkapkan, ke depan akan terus mengevaluasi serapan anggaran di 37 OPD. “Evaluasi pasti kami lakukan, tidak akan tebang pilih dalam persoalan ini,” tandasnya. (JUNAIDI/RAH)