SUMENEP, koranmadura.com – Sejumlah warga Desa/Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep, Madura, mendatangi Kantor Bupati Sumenep, Kamis, 10 Agustus 2017. Mereka menemui Kepala Bagian Perekonomian.
Kedatangan mereka untuk mengadukan dugaan penyimpangan pendistribusian bantuan beras untuk warga sejahtera (rastra) tahun 2017. Pasalnya, bantuan beras bersubsidi disinyalir salah sasaran.
Contohnya, satu kepala keluarga (KK) menerima tiga jatah rastra tiap bulan. “Dia menerima enam sak pada bulan Mei dan Juni,” kata Subli Bangal, salah satu warga Desa/Kecamatan Guluk-Guluk, saat ditemui usai audiensi di Kantor Bupati Sumenep, Kamis, 10 Agustus 2017.
Selain itu, kata Subli, terdapat beberapa penerima manfaat perekonomiannya menengah keatas. “Karena dekat dengan oknum maka dikasi meskipun sudah punya mobil,” jelasnya.
Bahkan, jumlah penerima dibawah disinyalir tidak sama dengan DPM yang dikeluarkan pemerintah. Sesuai data dari pemerintah, jumlah DPM tahun 2017 sekitar 1442 DPM. Itu setelah adanya penambahan sekitar 400 DPM tahun 2017.”Tapi faktanya jumlah penerima dibawah makin berkurang. Karena yang awalnya dapat, malah tahun ini tidak dapat,” ungkapnya.
Selain temuan diatas, pola pendistribusian kepada penerima penuh rekayasa. Modusnya, aparatur desa menyembunyikan DPM meskipun telah diminta secara prosedural. Alasannya karena tidak diperbolehkan oleh Kabag Perekonomian.
Saat DPM memarani bantuan ke titik pendistribusian akhir langsung disuruh cap jempol dikertas yang disediakan oleh oknum aparatur desa. “Itu tanpa diperlihatkan nama penerima. Tiba-tiba suruh cap jempol meskipun yang memarani masih muda,” jelasnya.
Kabag Perekonomian Setkab Sumenep, Mustangin mengaku akan menindaklanjuti dan mengevaluasi temuan masyarakat Desa/Kecamatan Guluk-Guluk. Termasuk akan mengklarifikasi kepada aparat desa dimaksud. “Pasti kami tindaklanjuti,” jelasnya.
Ditanya soal satu KK dapat jatah tiga rastra setiap tahun, pihaknya mengaku tidak masalah jika sudah masuk dalam DPM. Karena penentuan DPM dilakukan oleh pemerintah pusat.
Namun, mantan Camat Dungkek itu mengaku tidak pernah menginstruksikan kepada semua aparat desa untuk menyembunyikan DPM kepada masyarakat setempat. Selagi permohonan dilakukan secara prosesdural dan jelas tujuannya, pihaknya mempersilakan aparat desa memberikan DPM.
“Mekanismenya jika ada perubahan DPM harus melalui musyawarah desa. Hasil musyawarah nanti dikirim ke pusat melalui Dinas Sosial. Baru kalau sudah turun maka bisa didistribusiakn kepada penerima baru itu,” jelasnya. (JUNAIDI/MK)