PAMEKASAN, koranmadura.com – Kepala Desa Candi Burung, Kecamatan Proppo, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Fauzan terancam dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pasal 2 dan pasal 3 tahun 2001 dengan ancaman 5 tahun penjara, dalam kasus dugaan penyelewengan raskin 2016.
Saat ini, Fauzan resmi jadi tahanan Mapolres Pamekasan pasca ditetapkan tersangka sejak Selasa siang, 8 Agustus 2017.
Kapolres Pamekasan, Ajun Komisaris Besar Polisi Nowo Hadi Nugroho mengatakan kasus yang tengah ditangani tersebut akan terus dikembangkan. “Jika ada orang lain yang terlibat akan kami kembangkan. Lihat saja nanti hasil pengembangannya. Kalau Fauzan sudah kami tetapkan tersangka,” kata Nowo Hadi Nugroho.
Kasus dugaan penyelewengan raskin di Desa Candi Burung terungkap setelah anggota Polsek Proppo dan Polres Pamekasan melakukan penggerebekan rumah salah satu Kaur Kesra Desa Candi Burung, karena diduga hendak menyelewengkan beras Bulog untuk raskin, Jumat, 22 April 2016.
Pada aksi pengerebekan itu, kepolisian dapat menyita beras sebanyak 97 sak masing-masing isi 25 kg beras bertuliskan Bulog. Sebagian beras raskin tersebut dikeluarkan dan dimasukkan ke sak bekas pupuk dan sak bekas pakan ternak. (RIDWAN/RAH)
https://www.koranmadura.com/2017/08/08/serapan-rastra-di-kecamatan-manding-masih-nol-persen/