SUMENEP, koranmadura.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep, Madura, Jawa Timur, membantah Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pragaan Laok I, Kecamatan Pragaan, tidak menerima surat edaran PPDByang dikeluarkan oleh Disdik setempat.
Sebelum membuat Peraturan Kepala Dinas Nomor 01 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang TK, SD, SMP, SMA atau bentuk lain yang sederajat tahun pelajaran 2017/2018, Disdik telah melalui musyawarah bersama termasuk kepala UPT dan kepala sekolah.
“Sudah melalui musyawarah. Dua hari yang lalu kepala sekolah dan kepala UPT sudah menghadap Pak Kepala (Disdik),” kata Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Disdik Sumenep, Fajarisman, Kamis, 3 Agustus 2017.
Oleh sebab itu, kata Fajar, dirinya tetap akan mengacu kepada peraturan yang berlaku, yakni sekolah harus menerima siswa maksimal dua pagu dengan jumlah siswa maksimal 28 orang dalam satu pagu.
Sementara di SDN Pragaan Laok I menerima siswa sebanyak 67 siswa atau tiga pagu. Selain itu, sekolah binaan Disdik itu menerima 48 siswa yang berusia 6 tahun. “Harus konsisten pada aturan, itu sudah sesuai dengan kebijakan Pak Kepala,” jelasnya.
Ditanya soal adanya struktur staf ahli, pihaknya tidak membenarkan. “Kalau ditingkat SD tidak ada yang namanya staf ahli, staf ahli itu hanya ditingkat pemda atau kementerian,” ungkapnya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas Pendidikan Sumenep (DPKS) melakukan sidak ke SDN Pragaan Laok I. Mereka ditemui Amir Hamzah yang mengaku sebagai staf ahli. Amir Hamzah kepada anggota DPKS mengaku tidak mengetahui jika sekolah SDN Laok I menerima siswa diluar prosedur. Selama ini pihak sekolah tidak pernah surat edaran yang dikeluarkan oleh Disdik tentang PPDB tahun ajaran 2017/2018. (JUNAIDI/MK)