SUMENEP, koranmadura.com – Adanya dugaan kejanggalan pendistribusian beras untuk keluarga sejahtera (Rastra) Desa/Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep, Madura, Jaa Timur, mengundang reaksi keras masyarakat setempat. Bahkan, dalam waktu dekat, mereka mengancam akan membawa persoalan itu ke ranah hukum.
“Kalau tidak ada pembenahan, kami pasti tarik ke ranah hukum saja,” kata Subli Bangal, Sabtu, 12 Agustus 2017.
Menurut warga ini, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan, pendistribusian bantuan beras bersubsidi terindikasi banyak kejanggalan. Salah satunya, ditemukan satu kepala keluarga mendapat tiga jatah rastra pada Mei dan Juli 2017.
Ada warga yang sudah punya mobil masih diberi bantuan. Selain itu, jumlah penerima terindikasi tidak sesuai dengan daftar yang telah ditetapkan pemerintah.
Dia mengatakan sesuai data dari Pemerintah, jumlah DPM 2017 sekitar 1442 DPM, setelah ada penambahan sekitar 400 DPM. Ketika dihitung ada pengurangan. Banyak data masuk ke DPM pada tahun sebelumnya, tahun ini tidak dapat.
Pendistribusiannya juga dinilai tidak transparan. Setiap penerima yang memarani rastra ke lokasi pendistribusian akhir, langsung disuruh cap jempol, tanpa memperlihatkan nama yang tercantum dalam daftar penerima.
“Saat ini kami sedang mengumpulkan bukti-bukti. Jika sudah valid, nanti akan kami layangkan. Sebenarnya kami malu, tidak enak. Tapi, bagaimana lagi, ini perjuangan untuk membenahi desa kami,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi Kabag Perekonomian Setkab Sumenep, Mustangin mengaku akan mengevaluasi temuan mereka. Termasuk akan mengklarifikasi kepada aparat desa setempat. “Pasti kami tindaklanjuti,” jelasnya.
Mustangin menegaskan tidak masalah satu KK dapat jatah tiga rastra setiap tahun jika sudah masuk dalam DPM, karena penentuan DPM dilakukan oleh pemerintah pusat. Namun, mantan Camat Gapura itu mengaku tidak pernah menginstruksikan kepada semua desa agar menyembunyikan DPM kepada masyarakat setempat. Selagi permohonan dilakukan secara prosesdural dan jelas tujuannya, pihaknya mempersilakan desa memberikan DPM.
“Mikanismenya jika ada perubahan DPM harus melalui musyawarah desa. Hasil musyawarah nanti dikirim ke pusat melalui Dinas Sosial. Baru kalau sudah turun, maka bisa didistribusikan kepada penerima baru itu,” jelasnya.
Untuk diketahui, Kepala Desa Guluk-Guluk nonaktif M Ikbal divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya karena terbukti telah melakukan penyimpangan bantuan rastra 2010-2014. (JUNAIDI/RAH)