PAMEKASAN, koranmadura.com – Dari jumlah 963 jemaah calon haji (JCH) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, yang sudah melunasi Biaya Pelaksanaan Ibadah Haji (BPIH), dua orang di antaranya batal berangkat ke Mekkah.
Hal itu disampaikan Kasi Haji Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Pamekasan, Afandi. Menurutnya, dua JCH yang batal melaksanakan rukun Islam kelima itu, Damaryo, warga Desa Tattangoh, Kecamatan Proppo, Pamekasan, karena meninggal dunia, dan Nur Imamah, warga Desa Plakpak, Kecamatan Palengaan, karena sedang hamil.
“Jadi, sekarang jumlah JCH yang akan berangkat melaksanakan haji sebanyak 961 orang, karena dua orang batal. Satu meninggal dan satu lagi sedang hamil, sehingga tidak bisa divaksin meningitis,” kata Afandi.
Dia menjelaskan pemberian vaksin tersebut wajib dilakukan sebelum berangkat. Bagi JCH hamil, keberangkatan ditunda pada 2018. “Awal dia (Nur Imamah) akan berangkat bersama suami, tapi karena hamil dan tidak bisa berangkat, hanya suaminya saja yang bisa melaksanakan haji tahun ini. Untuk, yang meninggal sudah dilakukan pembatalan,” ungkapnya. (ALI SYAHRONI/RAH)