SAMPANG, koranmadura.com – Kabid Tenaga Kerja Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga kerja (Diskop-UMTK) Sampang, Madura, Jawa Timur, Bisrul Hafi menyatakan Eko (30) dan Nurmawi (38), dua TKI asal Dusun Rongnunggal, Desa Lepalle, Kecamatan Robatal, yang meninggal di Malaysia itu, berstatus ilegal.
Menurutnya, keduanya diketahui masih memiliki ikatan kekerabatan. Mereka bekerja sebagai kuli bangunan di negeri Jiran itu. Jenazah mereka akan dipulangkan ke tanah kelahirannya pada Rabu, 16 Agustus 2017.
“Statusnya, yang jelas sebagai TKI ilegal. Tadi saya sudah berkoordinasi, ternyata jenazah sudah ada di Juanda,” tuturnya.
Dia menegaskan, sebagai bentuk kepedulian, Pemerintah Daerah (Pemda) setempat memberikan fasilitas penjemputan gratis dengan menggunakan mobil ambulans. Tidak hanya itu, menurutnya, besar kemungkinan keduanya akan mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah Kabupaten setempat.
“Semua akomodasi penjemputannya ditanggung pemkab. Besak kemungkinan dapat bantuan sosial. Tapi, tergantung pihak keluarga,” tandasnya. (MULIS/RAH)