SAMPANG, koranmadura.com – Camat Kedundung nonaktif Ach Junaidi dan Kasi PMD Kantor Kecamatan Kedundung Kun Hidayat, terdakwa kasus pemotongan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD dan ADD) di wilayah Kecamatan Kedungdung, Sampang, Madura, Jawa Timur, divonis 1,8 kurungan oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Keduanya diciduk Polda Jatim beberapa waktu lalu. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang, Yudie Ariyanto Tri Santosa mengatakan mereka dituntut selama 2,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Juga harus melakukan pengembalian dengan nominal yang berbeda; Kun Hidayat harus mengembalikan sebesar Rp 600 juta. Sedangkan Ach Junaidi sebesar Rp 1,5 miliar.
“Tapi setelah divonis, uang pengganti yang harus dibayar oleh Ahmad Junaidi menjadi Rp 1,3 miliar dan Kun Hidayat tetap,” ucapnya, Jumat, 11 Agustus 2017.
Yudie mengatakan vonis yang dijatuhkan atas kedua terdakwa dinilai terlalu ringan. Karena itulah, Yudie menegaskan pihaknya akan menempuh upaya jalur hukum. “Jika uang pengganti itu tidak dibayar, maka akan digantikan dengan kurungan 7 bulan penjara. Tapi yang jelas kami masih akan konsultasi dengan pimpinan,” ucapnya.
Sementara Penasihat Hukum Kun Hidayat, Arman Syaputra mengatakan kliennya masih mempunyai waktu selama 14 hari untuk melakukan banding. Dia masih akan mengkonsultasikan dengan klien dan pihak keluarganya. “Klien saya memang menerima uang pemberian dari Pak Camat sebesar Rp 32 juta dari hasil pemotongan sekian miliar itu. Tapi sudah dikembalikan,” tandasnya.
Dalam kasus itu, barang bukti yang diamankan di antaranya Pajero warna putih bernopol M 771 NC (Milik Achmad Junaidi), satu unit R4 sedan warna merah bernopol B 29 PB, dan satu unit R2 N-MAX warna putih bernopol M 4244 NN (milik Kun Hidayat). Kemudian uang Rp 300 juta milik Kun Hidayat dan sembilan item emas yang beratnya hampir 100 gram yang rata-rata berjenis gelang. Serta uang dalam rekening BRI sebesar Rp 1,3 miliar. (MUHLIS/RAH)