SAMPANG, koranmadura.com – Dua tersangka kurir sabu 8,75 Kilogram (kg) berinisial F (31) asal Desa Taman, Kelurahan Mengok, Kecamatan Pujeh, Kabupaten Bondowoso, dan M (37) asal Dusun Lebak Tengah, Desa Sotabar, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, dipindah ke rumah tahanan Mapolres Sampang.
Keduanya sempat menjalani perawatan intensif di Intalasi Gawat Darurat (IGD) dan di Ruang Bougenvile A6 selama sehari semalam di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sampang. Sabtu, 26 Agustus 2017, sekitar pukul 10.00 wib, inisial F dan M dipindah ke rumah tahanan Mapolres setempat.
“Iya dipindahkan di tahanan polres tadi sekitar pukul 10.00 wib,” kata Kasatresnarkoba Polres Sampang, AKP Arief Kurniady kepada koranmadura.com, Sabtu, 26 Agustus 2017.
Arief menyebutkan, sementara barang bukti sabu-sabu yang diamankan di wilayah jalur utara, tepatnya di Jalan Raya Desa Jatra Timur, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Jumat kemarin sekitar pukul 11.30 wib, masih diamankan di Mapolres Sampang.”Barang bukti masih kami amankan di Mapolres Sampang,” singkatnya melalui sambungan telepon.
Sementara Wakapolres Sampang, Kompol Gusti Bagus Sulasana mengatakan, kasus sabu-sabu seberat 8,75 kg masih dalam tahap pengembangan. Pihaknya masih memburu bandar yang sudah diketahui masuk jaringan internasional.”Saya masih belum bisa memberikan komentar karena masih pengembangan. Tapi kita tangkap bandarnya. Jadi mohon sabar,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sabu-sabu seberat 8,75 kilogram itu berasal dari Provinsi Jambi. Dua pelaku mendapat hadiah timah panas di bagian kakinya karena mencoba melakukan perlawanan. Kendaran yang dipakai kedua tersangka yakni Mobil Honda HR-V berwarna putih bernopol L 1787 CF. (MUHLIS/MK)