SAMPANG, koranmadura.com – Dugaan penilapan bantuan sosial (bansos) untuk tuna daksa di Kabupaten Sampang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Senin, 7 Agustus 2017. Bansos tersebut masuk program Dinas Sosial (Dinsos).
Ketua Jatim Corruption Watch (JCW) Sampang, H. Moh Tohir mengatakan, terkuaknya dugaan penilapan berasal dari daftar penerima bansos asal warga Kampung Pandiyan, Jalan Delima, Kelurahan Gunung Sekar, atas nama Suni (40) dan Syaiful Arip yang tidak pernah menerima bansos itu.
Sementara anggaran untuk bantuan sosial tuna daksa pada tahun 2014 sebesar Rp 399 juta untuk 114 orang.Besaran bansos Rp 3,5 juta per orang.
“Ini bukan masalah nominalnya, tapi ini karena warga mengalami tuna daksa tapi masih saja ditilap oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Makanya kami laporkan kepada penegak hukum, Kejari, agar ditindak berdasarkan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dihadapan JCW, Syaiful Arip yang bagian kakinya membengkak sejak usia 7 tahun mengaku tidak pernah mendapat bantuan apapun dari Dinas Sosial. Dia merasa kaget ketika dikabari bahwa ada program bagi warga yang mengalami tuna daksa.
“Oleh karenanya, saya laporkan penyelewengan bantuan ini. Karena bisa jadi dari ratusan penerima bantuan ini masih banyak yang tidak mendapatkan haknya. Saya buatkan pernyataan sekaligus data-data ratusan penerima bantuan itu untuk diserahkan kepada Kejaksaan agar mempermudah penyidikannya,” tudingnya.
Sementara Kasi Intel Kejari Sampang Joko Suharyanto membenarkan bahwa ada laporan mengenai dugaan penyelewangan bansos untuk tuna daksa di Kabupaten Sampang yang dikelola oleh Dinsos setempat.
“Laporan sudah masuk ke kantor Kejaksaan dan masih belum ditentukan masuk ke meja mana. Dan kami dengar informasi, terkait dugaan dana itu juga masuk di kepolisian. Maka dari itu, kami akan koordinasikan terlebih dahulu. Tapi jika tidak, maka kami tegaskan akan menindaklanjutinya,” pungkasnya. (MUHLIS/MK)