SUMENEP, koranmadura.com – Fasibility study (FS) rencana pembangunan bandar udara (Bandara) di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep, Madura, mulai disoal. Pasalnya, pemerintah daerah setempat saat ini masih menunggu penetapan lokasi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Pemerintah sudah mensurvei lokasi, bahkan telah melakukan pembebasan lahan. Kalau misalkan tempat yang direncanakan gagal, ini pertanyaan besar bagi masyarakat,” kata tokoh masyarakat Pulau Kangean, Badrul Aini.
Rencana pembangunan bandara di kepulauan itu mulai terkuak ke permukaan sejak 2014. Akan dilakukan di Desa Paseraman, Kecamatan Arjasa. Sebagai komitmen, pemerintah telah menganggarkan sebesar Rp 8 miliar pada 2015. Namun hanya terealisasi sekitar Rp1 miliar. Anggaran yang bersumber dari APBD tingkat II itu dianggarkan untuk pembebasan lahan seluas 7 hektare dari total kebutuhan luas lahan sekitar 18 hektare. Harga tanah per meter Rp 10 ribu.
Anggaran yang dibutuhkan secara keseluruhan sekitar Rp 19,1 miliar. Rincianya, Rp 1,1 miliar untuk pembebasan lahan seluas 11 hektare dan Rp 18 miliar akan digunakan untuk pembangunan sejumlah fasilitas bandara yang lain, seperti pembangunan runway, terminal, lokasi parkir, dan juga pembangunan ruang tunggu penumpang.
Kemudian pada 2016 lalu, pemerintah daerah menganggarkan kembali sebesar Rp 8 miliar, anggaran itu untuk pembebasan lahan. Karena ada kendala, anggaran tersebut tidak terserap.
Menurut politisi PBB itu, jika sudah dilakukan pembebasan lahan, pemerintah pusat mestinya sudah memulai pembangunan. Artinya, pemerintah daerah tidak harus menunggu penetapan lokasi (Penlok) dari Kemenhub.
“Jadi, bagaimana status FS yang dilakukan kemarin. Itu perlu dipertanyakan,” tegas pria yang saat ini menjadi Anggota DPRD Sumenep itu.
Kepala Dishub Sumenep Sustono mengatakan hingga saat ini Pemerintah Daerah menunggu kajian Penlok dari Kemenhub untuk melakukan pembebasan lahan. “Tunggu Penlok dari Kementerian,” katanya.
Dia menyatakan sebelum rekomendasi turun dari Kementerian, Pemerintah Daerah tidak bisa berbuat banyak, termasuk menganggarkan pembebasan lahan, karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), pembangunan Bandara hanya bisa dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan.
Sementara, pemerintah kota atau kabupaten hanya berwenang menangani pembebasan lahan bandara. “Jadi, semua administrasinya harus lengkap dulu, biar tidak salah,” jelasnya. (JUNAIDI/RAH)