PAMEKASAN, koranmadura.com – Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Hermanto mengatakan Bupati Pamekasan, Achmad Syafii, yang saat ini jadi tahanan KPK bukan pengurus partai, baik di tingakat DPC maupun DPD Jatim.
Menurut Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Achmad Syafii hanya sebagai anggota biasa di Partai Demokrat. Namun, dia mengakui partainya merupakan pengusung pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Pamekasan 2013 lalu, bersama PPP, PAN, Nasdem, Hanura, PKS.
“Beliau memang berangkat dari Demokat pada Pilkada 2013, tapi beliau bukan pengurus Demokrat. Hanya anggota biasa,” kata Hermanto, Sabtu, 12 Agustus 2017.
Hermanto sendiri menghargai proses hukum yang tengah dijalani Achmad Syafii. “Kami menyerahkan penuh pada penegak hukum,” terangnya.
Achmad Syafii ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus suap perkara dugaan penyelewengan dana alokasi dana desa (ADD) di Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, yang ditangani Kejaksaan Negeri Pamekasan.
Dalam kasus yang sama, KPK juga menetapkan Kepala Inspektorat Pamekasan, Sudjipto Utomo, Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan Noer Solehhoddin, Kepala Kejari Pamekasan, Rudi Indra Prasetya, Inspektur Pemkab Sucipto Utomo dan Kepala Desa Dasok Agus Mulyadi.(RIDWAN/MK