SUMENEP, koranmadura.com – Warga binaan Rutan Kelas II B Sumenep, Madura, Jawa Timur, punya harapan besar jelang Hari Kemerdekaan RI ke-72. Mereka menginginkan pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012.
“Harapan kami di Hari Kemerdekaan tahun ini semoga pemerintah mencabut PP 99,” kata Kadarisman, Selasa, 8 Agustus 2017.
PP tersebut merupakan pengganti PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Memperketat pemberian remisi, salah satunya, kepada narapidana narkoba. Berdasarkan aturan pengganti itu, narapidana kasus narkoba yang divonis di atas lima tahun, tidak bisa mendapatkan remisi Hari Raya dan Hari Kemerdekaan. Kecuali yang bersangkutan mau menjadi justice collaborator (JC) dan membongkar jaringan narkoba.
Selain itu, di momen Hari Kemerdekaan tahun ini, warga binaan yang akrab disapa Eyi’ itu berharap Indonesia semakin maju. “Semoga ke depan Indonesia terus maju,” harapnya.
Kepala Rutan Kelas II B Sumenep, Ketut Akbar Harry Akhjar mengatakan warga binaan memang sering meminta PP Nomor 99 itu dicabut. Menurutnya, jumlah warga binaan Rutan Kelas II B Sumenep saat ini sebanyak 220 orang, dengan perincian 129 narapidana dan 91 tahanan. Dari 129 narapidana, yang memenuhi kriteria mendapat remisi Hari Kemerdekaan hanya 93 orang. (FATHOL ALIF/RAH)
https://www.koranmadura.com/2017/08/08/unik-sepakbola-seperti-ini-bikin-ngakak/