PAMEKASAN, koranmadura.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pamekasan Achmad Syafii, kepala Kejaksaan Negeri Rudi Indra Prasetya, dan Inspektur Sucipto Utomo, Rabu, 2 Agustus 2017.
https://www.koranmadura.com/2017/08/02/bupati-pamekasan-turut-dibawa-kpk/
Sebelum diamankan, Achmad Syafii menghadiri penutupan program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) di Desa Bukek, Kecamatan Tlanakan, sekitar pukul 9.00 Wib.
Setelah itu, politikus Demokrat itu langsung menggelar rapat bersama pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lantai dua kantor Pemkab Pamekasan.
Rapat belum selesai, mantan anggota DPR RI tersebut dijemput penyidik KPK kemudian dibawa ke Mapolres Pamekasan, untuk dilakukan pemeriksaan terkait dugaan suap kasus dana alokasi dana desa (ADD).
Salah satu sumber di Mapolres Pamekasan menyebutkan bahwa Achmad Syafii dijemput dua penyidik KPK saat rapat di kantor Pemkab Pamekasan. “Dia tiba di sini sekitar pukul 12.20 Wib,” tuturnya.
Usai diperiksa, menurut sumber tadi, Achmad Syafii bersama sejumlah pejabat dan jaksa yang lebih dulu ditangkap dibawa ke Polda Jawa Timur. (RIDWAN/RAH)