SUMENEP, koranmadura.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpiman dan Anggota DPRD Kabupaten Sumenep. Pembahasan raperda hasil prakarsa legislatif itu akan dibawa pada rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan, Rabu, 2 Agustus 2016.
Suroyo, juru bicara, menyampaikan dengan lugas alasan diusulkannya raperda tersebut. Selain itu, anggota Komisi IV itu juga menyampaikan besaran keuangan yang bakal diterima semua wakil rakyat di gedung parlemen.
Berikut sembilan jenis hak penghasilan pimpinan dan anggota DPRD Sumenep.Pertama, semua anggota DPRD akan menerima uang representasi. “Ketua DPRD setara dengan gaji pokok Bupati, Wakil Ketua DPRD sebesar 80 % dari uang representasi Ketua DPRD, sedangkan Anggota DPRD sebesar 75 % dari uang representasi Ketua DPRD,” kata Soroyo saat membacakan nota penjelasan Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpimam dan Anggota DPRD Kabupaten Sumenep, di Gedung Graha Paripurna, Rabu, 2 Agustus 2017.
Selain itu, politisi digedung perlemen juga mendapat tunjangan keluarga dengan besaran sama dengan tunjangan keluarga yang diterima oleh pegawai Aparatur Sipil Negara; tunjangan beras sama besarnya dengan tunjangan beras yang diterima oleh pegawai Aparatur Sipil Negara; uang paket sebesar 10 % dari uang representasi yang bersangkutan; serta tunjangan jabatan sebesar 145 % dari uang representasi yang bersangkutan.
“Juga setiap anggota mendapatkan tunjangan Alat Kelengkapan, untuk Ketua sebesar 7.5 %, Wakil Ketua sebesar 5 %, Sekretaris sebesar 4 % dan anggota sebesar 3 % dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD,” jelasnya.
Menurutnya, selain mendapatkan tunjangan diatas semua anggota dewan memiliki hak untuk mendapatkan tunjangan Alat Kelengkapan lainnya besarnya sama dengan tunjangan Alat Kelengkapan yakni Ketua sebesar 7.5 %, Wakil Ketua sebesar 5 %, Sekretaris sebesar 4 % dan Anggota sebesar 3 % dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD.
Bahkan juga mendapatkan tunjangan Komunikasi Intensif paling banyak 7 kali dari uang representasi Ketua DPRD. “Tunjangan reses diberikan pada saat kegiatan reses sebanyak 3 kali reses dalam satu tahun sidang, besarnya paling banyak 7 kali uang representasi. Disamping menerima tunjangan reses, Pimpinan dan Anggota DPRD disediakan anggaran perjalanan dinas, mamin, bantuan uang transport untuk peserta dan lain-lain,” jelasnya.
Dikatakan, prakarsa itu berdasarkan Pemerintah Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang diundangkan dalam lembaran negara pada tanggal 2 Juni 2017 nomor 106, tambahan lembaran negara nomor 6057.
Hal itu kata Suroyo merupakan implikasi pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. “Sepanjang mengatur mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tandasnya. (JUNAIDI)