SUMENEP, koranmadura.com – Insepktorat Sumenep, Madura, Jawa Timur terus mendalami dugaan pengaturan calon pemenang tender proyek pekerjaan pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) area taman jajanan madura (Tajamara) Sumenep.
“Materinya masih akan dikaji dulu,” kata Chusnul Chotimah, Inspektur Pembantu II, Inspektorat Sumenep.
Sesuai informasi yang berhasil dihimpun media ini, munculnya persoalan tersebut diketahui setelah adanya permohonan audit investigasi yang diajukan oleh aktivis anti korupsi dari lembaga Nirwana. Pengajuan itu ditujukan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Namun, per 28 Agustus 2017, LKPP mengeluarkan surat Nomor 7995/D.4.3/08/2017 tentang permohoan tanggapan dan tindak lanjut dugaan pengaturan pemenang lelang proyek dengan pagu Rp4.050.000.000. Proses lelang itu dilakukan di LPSE Kabupaten Sumenep.
Surat yang ditujukan kepada Inspektorat Sumenep itu ditandatangi oleh Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP Setya Budi Arijanta.
Permohonan tersebut bisa ditindaklanjut apabila cukup beralasan sesuai aturan dan kewenangan, sebagaimana yang termaktub dalam pasal 117 ayat (3) peraturan peresiden (PP) nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang jasa pemerintah beserta perubahannya, APIP K/L/D/I dan LKPP sesuai dengan kewenangan menindaklanjuti pengaduan yang dianggap beralasan. Surat tersebut baru diterima oleh Inspektorat Sumenep sekitar sepekan terakhir.
“Kalau sudah dikaji, kira-kira siapa yang ada di materi itu, baru kita panggil termasuk saksi-saksi untuk dimasukkan ke BAP (berita acara pemeriksaan),” jelasnya.
Pihaknya berkomitmen untuk tidak mengabaikan semua pengaduan masyarakat. Baginya, pengaduan masyarakat bagian dari sumber informasi yang bisa diserap guna kebaikan Sumenep kedepan. (JUNAIDI/FAIROZI)