SUMENEP, koranmadura.com – Salah seorang korban First Travel di Sumenep, Madura, Jawa Timur, Didik Wahyudi berharap adanya peran pemerintah dalam pengembalian sejumlah uang yang telah disetorkan kepada biro perjalan umrah dan haji khusus tersebut.
“Harapan saya, segera difasilitasi oleh pemerintah. Paling tidak hak jemaah dikembalikan. Atau kalau perusahaan memang komitmen, kami diberangkatkan,” katanya, Jumat, 25 Agustus 2017.
Warga Desa Kolor, Kecamatan Kota ini mengungkapkan, calon jemaah umrah yang satu rombongan dengan dirinya sebanyak 27 orang. Rata-rata dari kalangan kurang mampu.
Didik menuturkan awal mula dirinya tertarik mendaftar di First Travel. Menurut dia saat itu, tahun 2015, dia sedang melaksanakan ibadah umrah. Di Tanah Suci, ia bertemu jemaah asal Indonesia yang berangkat melalui First Travel.
“Waktu itu saya nanya-nanya kepada orang itu terkait pelayanan First Travel. Katanya pelayanannya enak, hotelnya juga enak,” kisahnya.
Sepulang dari melakukan ibadah umrah, Didik berkeinginan melaksanakan ibadah umrah lagi. Dia pun mendaftar ke First Travel. Apalagi biaya yang ditawarkan terbilang murah. “Waktu itu saya membayar 14 juta 3 ratus ribu,” tambahnya.
Setelah mendaftar, dirinya tinggal menunggu jadwal keberangkatan. Namun penantian panjangnya berakhir pahit. First Travel saat ini sudah dibekukan dan izinnya telah dicabut oleh Kementerian Agama. Bos perusahaan itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana calon jemaah umrah oleh kepolisian. (FATHOL ALIF/FAIROZI)