JAKARTA, koranmadura.com – Jeremy Thomas enggan mengomentari penetapan status tersangka dirinya di Polda Metro Jaya. Dia mengatakan saat ini memfokuskan perhatian untuk anaknya, Axel Matthew Thomas, yang ditahan terkait kasus narkoba.
“Saya masih sibuk urus Axel. Monggo ke lawyer saya saja,” kata Jeremy, Jumat (11/8/2017).
Penasihat Hukum Jeremy, Amin, mengatakan kliennya belum mendapat surat pemberitahuan mengenai status tersangka. Amin mengatakan kapasitas Jeremy dalam kasus ini masih sebagai terlapor.
“Saya yakin teman-teman di Polda belum menyampaikan seperti itu. Saya yakin teman-teman di Polda memeriksa seluruh berkas perkara dengan baik. Yang kita terima sebagai terlapor. Yang kita terima di sini suratnya sebagai terlapor dan dari pelapor,” jelas Amin.
Amin menolak ketika akan diwawancarai lebih lanjut mengenai kasus kliennya. Perihal kronologi kasus akan diungkapnya dalam sebuah konferensi pers di Hotel Oasis Amir, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8), pukul 10.00 WIB.
“Kalau saya boleh mohon izin, menunggu besok pagi (hari ini) pukul 10.00 WIB untuk press conference. Karena saya harus mempersiapkan dengan baik, supaya jawaban hukumnya juga baik. Karena saya memperoleh berkasnya kan juga baru tadi. Rencananya (konferensi pers) di Oasis Amir,” terang Amin.
Jeremy Thomas tersandung kasus penipuan pengalihan aset vila di Bali dengan nilai kerugian pelapor Rp 16 miliar. Kasus ini sebelumnya berproses di Polda Bali dan berakhir dengan dikeluarkannya Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Bali.
Namun belakangan, Polda Metro Jaya mengambil alih kasus ini dan Jeremy ditetapkan sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan pihaknya mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), yang mencantumkan nama Jeremy sebagai tersangka, ke Kejati DKI Jakarta.
“Adapun proses penanganan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya merupakan penyidikan lanjutan yang mana sebelumnya dilakukan oleh penyidik Polda Bali dan telah dikirimkan ke JPU Bali, namun P-19 dengan petunjuk bahwa locus delicti ada di Jakarta,” jelas Argo.
Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto menjelaskan Jeremy sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka di Polda Bali.
“Jeremy sebelumnya sudah diperiksa sebagai tersangka di Polda Bali,” terang Didik.
(detik.com)