SAMPANG, koranmadura.com – Sejumlah pegiat Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) Koorda Sampang, Madura, Jawa Timur, mendatangi Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) setempat, Senin, 7 Agustus, 2017, sekitar pukul 10.15 wib. Mereka menelusuri sejumlah aset Dishub yang diduga ‘dihilangkan’.
“Sangat kacau sekali pengelolaan aset-aset daerah yang ada di Dishub ini. Padahal sangat berpotensi sekali untuk hasilkan pendapatan daerah. Apakah mungkin aset-aset ini hilang atau salah sasaran sehingga keberadaannya tidak diketahui,” kata Ketua Jaka Jatim Koorda Sampang Sidik, saat beraudiensi dengan pihak Dishub, Senin, 7 Agustus 2017.
Dishub diyakini masuk salah satu dinas penyumbang kebocoran aset daerah. Di antaranya, pengelolaan moda transportasi kendaraan roda tiga dan empat dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) pada 2013 dan 2014 sebanyak 141 unit.
Dia membeberkan dari ratusan moda transportasi roda tiga dengan target Rp 246 juta, namun hanya bisa terealisasi sebesar Rp 61 juta per 2016 lalu. Sedangkan untuk roda empat dengan target sebesar Rp 141 juta, namun hanya terealisasi sebesar Rp 50 juta.
“Jadi, sangat besar sekali tunggakan piutang yang dilakukan oleh Dishub, akibat ketidakjelasan pengelolaan aset-aset daerah tersebut. Untuk roda tiga, Dishub punya tunggakan piutang sebesar Rp 184 juta dan roda empat sebesar Rp 90 juta. Jadi, kami berharap, segera selesaikan tunggakan piutang itu,” pintanya.
Hal tersebut ditanggapi Kabid Perhubungan Darat Dishub Sampang, Eko Heriyanto. Dia berjanji akan menyelesaikan masalah tersebut berdasarkan LHP BPK 2016. Bahkan pihaknya juga berencana akan melakukan penghibahan setelah pembayaran piutang para penyewa selesai.
“Untuk roda empat clear regulasinya dan sudah ada titik terang. Kami sudah dapat 10 roda empat yang dikembalikan. Tapi, untuk roda tiga ini masih dalam tahap pendataan. Dan terakhir, ada satu roda tiga dalam kondisi rusak parah yang dikembalikan,” paparnya.
Setelah dilakukan pendataan dan pembuatan regulasi, pihaknya akan mengajukan penghibahan di Perubahan Anggaran dan Kegiatan (PAK) PAD agar dilakukan penghapusan aset. “Regulasinya masih nanti, tapi akan diberikan kepada pemakai. Tapi nanti harus melunasi tunggakan retribusinya,” tandasnya. (MUHLIS/RAH)