PAMEKASAN, koranmadura.com – Petani tembakau di Madura diharapkan tidak mencampur tembakau asli Madura dengan tembakau Jawa.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Bambang Edy Suprapto mengatakan kualitas dan keaslian tembakau Madura akan hilang jika petani melakukan tindakan diluar pakem dalam bertata niaga tembakau.”Tidak boleh dioplos,” kata Bambang Edy Suprapto, Jumat, 25 Agustus 2017.
Oleh karenanya, Disperindag Pamekasan telah membentuk tim tata niaga tembakau guna mengawasi keberadaan tembakau Madura dan jual beli tembakau pada musim panen tembakau tahun 2017.
Tim pemantau tembakau ini dibentuk dari berbagai unsur, meliputi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), perwakilan paguyuban petani tembakau dan unsur pemerintah kabupaten.“Tugas tim hanya memantau jual beli tembakau di pabrik maupun perseorangan guna menghindari terjadinya transaksi yang dapat merugikan petani tembakau,” ungkapnya.
Kata dia, pembentukan tim pemantau tata niaga tembakau itu merupakan amanah dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penatausahaan Tembakau Madura.”Mencampur tembakau Madura dengan Jawa dilarang dalam Perda, jadi kami meminta kepada petani untuk tidak mencampur,” tendasnya. (RIDWAN/MK)