SUMENEP, koranmadura.com – Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Moh. Rifa’i Hasyim meminta masyarakat di daerahnya yang menjadi korban First Travel untuk tidak menanggapi jika ada permintaan tambahan biaya dari perusahaan tersebut.
Pasalnya, menurut mantan Kasi Pendma Kemenag Sumenep itu, saat ini biro perjalanan umrah dan haji khusus tersebut telah dibekukan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama. Izin operasionalnya juga telah dicabut.
Dengan dicabutnya izin operasional First Travel, menurut dia sekarang perusahaan itu tidak bisa lagi beraktivitas. Misalnya melakukan penghimpunan calon jemaah atau minta tambahan biaya kepada calon jemaah yang telah mendaftar.
“Kalau ada permintaan biaya tambahan dengan iming-iming akan segera diberangkatkan, saya kira itu perlu diwaspadai dan tidak perlu ditanggapi,” ujarnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban First Travel untuk melapor kepada pihaknya. Laporan tersebut nantinya akan dilanjutkan kepada atasannya di tingkat provinsi.
“Tapi rupanya sampai sekarang belum ada laporan. Mudah-mudahan dengan tidak adanya yang lapor, para calon jemaah itu mungkin sudah akan mendapatkan solusi,” pungkas Hasyim. (FATHOL ALIF)