SUMENEP, koranmadura.com – Jumlah janda di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus bertambah setiap bulan. Hal itu diketahui dari data yang dimiliki Pengadilan Agama (PA) setempat.
Hingga akhir Juli 2017, perkara yang masuk di pengadilan agama tersebut mencapai 765 perkara. Rinciannya, cerai gugat sebanyak 424 perkara dan cerai talak sebanyak 341 perkara.
“Sementara perkara yang sudah diputus, untuk cerai gugat sebanyak 365 perkara, dan cerai talak sebanyak 283 perkara,” kata Panitera Muda Hukum PA Sumenep, Moh. Arifin, Senin, 21 Agustus 2017.
Dari jumlah tersebut, cerai gugat tampak mendominasi. Bila dipersentase sampai mencapai 60 persen lebih, sedangkan 40 persennya merupakan cerai talak.
“Dibandingkan tahun lalu ada penurunan. Hingga akhir 2016, kasus perceraian yang kami tangani sebanyak 1.470 perkara,” ucapnya.
Menurut dia, salah satu faktor tingginya angka penceraian bukan karena ekonomi, melainkan disebabkan penyalahgunaan media sosial (medsos). Oleh sebab itu, pihaknya menyarankan, warga menjaga keutuhan rumah tangga dengan cara menjauhi apa pun yang bisa menjadi penyebab retak rumah tangga.
“Jangan sampai menyalahgunakan HP. Jangan sampai memukul istri atau suami. Berikan cinta dan kasih sayang kepada pasangan masing-masing. Bukan malah kasih sayang diberikan kepada yang bukan pasangannya,” ujar dia. (JUNAIDI/RAH)