SUMENEP, koranmadura.com – Koordinator Bagian Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Sumenep, Madura, Jawa Timur, Pardi menyatakan setiap kepala desa yang terjerat kasus tindak pidana korupsi tidak bisa maju lagi di pilkades berikutnya, meskipun vonis majelis hakim di bawah setahun penjara. “Tidak bisa langsung mencalonkan, meskipun telah bebas,” kata Pardi.
Akan tetapi, menurutnya, dia masih bisa mencalonkan diri lagi setelah lima tahun terhitung sejak dia menjalani hukuman. Itu berlaku apabila hak politik tidak dicabut untuk waktu yang ditentukan.
Selain itu, mantan napi mengumumkan secara terbuka bahwa pernah menjadi terpidana. Kemudian diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat, masih memilih dia atau tidak. “Jika persyaratan itu sudah dipenuhi, maka bisa mantan napi mencalonkan kembali,” jelasnya.
Pardi menyatakan setidaknya ada empat kepala desa yang diduga terlibat tindak pidana korupsi, yakni kepala desa Lapa Laok A Su’ud, kepala desa Guluk-Guluk Ikbal, Kepala Desa Poteran Suparman, dan kepala desa Kalimook Nurhamin.
Di antara mereka, baru satu kades yang proses hukumnya mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah), yakni kepala desa Guluk-Guluk.
Pada 2019 mendatang, Sumenep akan menggelar pemilihan kepala desa serentak. Pesta demokrasi tingkat desa itu bakal diikuti sebanyak 225 desa, tersebar di 27 kecamatan kepulaun maupun daratan. (JUNAIDI/RAH)