SUMENEP, koranmadura.com – Kepala Kajaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Bambang Panca Wahyudi Hariadi berjanji segera menuntaskan kasus yang belum terselesaikan di masa kepemerintahan Bambang Sutrisna.
“Kami akan meneruskan kepemerintahan Kajari lama. Semua laporan yang masuk harus segera diselesaikan,” katanya, Kamis, 24 Agustus 2017.
Pada 28 Juli 2017 tampuk kepemimpinan Kejari Sumenep resmi berganti. Serah terima jabatan antara Bambang Sutrisna selaku Kajari lama kepada Bambang Panca Wahyudi Hariadi selaku Kajari baru dilakukan di Kejari Jember. Saat ini Bambang Sutrisna dipindah ke Kejati daerah Sumatra Barat sebagai Kasi Pembinaan.
“Kalau kasus itu masih ful data segera ditegaskan. Apabila tidak cukup bukti, hentikan dan beri penjelasan kepada pelapor. Bagi kasus yang sudah lid (penyelidikan), segera naikkan ke tahap penyidikan,” jelasnya.
Mantan Kajari Aceh itu mengungkapkan saat ini dirinya akan membenahi sistem di internal Kejari Sumenep. Salah satunya menjadwalkan agenda persidangan. Jika selama sepekan jadwal sidang empat kali, maka akan dikurangi menjadi dua kali sehingga jaksa bisa berperan aktif melayani masyarakat, utamanya bagi masyarakat yang hendak melaporkan tindak pidana korupsi.
Menurut pria asal Malang itu, apabila ada salah seorang warga melapor, maka harus diperiksa pada hari itu juga. “Kami telah mewanti-wanti agar penanganan perkara harus cepat, jangan sampai banyak main lid,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, ada beberapa perkara yang masuk di meja Kejari Sumenep, salah satunya kasus dugaan korupsi bantuan hibah yang bersumberkan dari Pemprov Jatim Rp 600 juta pada 2014. Bantuan untuk pembangunan tambatan perahu di Kecamatan Dungkek disinyalir dikerjakan tidak sesuai juknis, sehingga berpotensi terjadi kerugian negara. Kajari telah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini.
Selain itu, kasus dugaan korupsi bantuan beras untuk warga miskin di Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru. Status perkara itu telah naik ke tahap penyidikan. Juga ada kasus Raskin 7 kecamatan di kepulauan dan sejumlah kasus lain. (JUNAIDI/RAH)