SAMPANG, koranmadura.com – Sepekan sudah Faisol dan dan Misbah ditangkap karena membawa sabu seberat 8,75 kilo gram. Akan tetapi hingga saat ini, Kapolda Jatim tampak asih gamang menentukan peran tersangka.
Faisol (31), warga Desa Taman, Kelurahan Mengok, Kecamatan Pujeh, Bondowoso. Sedangkan Misbah (37), warga Dusun Lebak Tengah, Desa Sotabar, Kecamatan Pasean, Pamekasan. Keduanya ditangkap di Jalan Raya Desa Jatra Timur, Kecamatan Banyuates, Sampang, Madura, Jawa Timur.
“Dua tersangka itu kurir atau pengedar, beda tipis. Yang penting kedua tersangka ini diringkus saat membawa barang bukti sabu-sabu. Terkait bandar, itu masih dalam pengembangan,” ucap Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin, Kamis, 31 Agustus 2017.
Kapolda Jatim juga belum mampu memastikan jaringan pemasok berkilo-kilo gram sabu ke pulau Madura itu. “Mungkin awalnya dari Malaysia atau negara lain. Kemudian masuk Jambi. Itu bisa jadi,” ucapnya.
Selain itu, Machfud Arifin juga belum bisa memastikan hukuman atas kedua tersangka. “Hukuman mati itu putusan Hakim. Tapi yang jelas, hukuman kedua tersangka ini harus berat,” kilahnya.
Wakil Ketua PCNU Sampang Halim Toha meminta penegak hukum segera mengungkap dan menangkap bandar narkoba di wilayah Sampang. “Madura ini kan jantung Jawa Timur. Jawa Timur ini jantungnya Indonesia. Kalau Madura sudah rusak, maka Jatim pun akan hancur. Kami minta segera tangkap bandar sabu 8,75 kilo gram ini. Tembak mati saja,” ucap Halim Toha. (MUHLIS/RAH)