SUMENEP, koranmadura.com – Dugaan korupsi renovasi pasar Pragaan, Desa Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan, Sumenep, senilai Rp2,5 miliar menjadi atensi Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Polda Jatim meminta Polres Sumenep segera menuntaskan perkara yang dilaporkan pada tahun 2014 itu.
“Petunjuk dari Polda agar perkara kasus pasar Pragaan dilanjut,” kata Kapolres Sumenep, H Joseph Ananta Pinora.
Dalam kasus ini penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, baik kepada rekanan yang mengerjakan proyek atau PA dan sejumlah pihak terkait di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumenep. Beberapa waktu lalu, tim penyidik dikabarkan telah melakukan pemeriksaan kepada konsultan proyek renovasi pasar itu.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan audit investigasi dibidang kontruksi. Audit itu dilakukan oleh tenaga ahli dari Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang. Hasilnya tim menemukan potensi kerugian negara sekitar Rp420 juta.
Status perkara itu telah dinaikan ke tahap penyidikan, namun Korps Sabhara Polres Sumenep belum kunjung menetapkan tersangka.
Untuk menetapkan tersangka penyidik tinggal menunggu hasil audit keuangan dari badan pemeriksa keungan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur. “Kami masih mengumpulkan beberapa alat bukti sesuai petunjuk dari Polda. Tidak mungkin memberhentikan kasus, terus jalan,” jelasnya.
Renovasi Pasar Pragaan dianggarkan melalui dana APBD 2014 senilai Rp 2,5 miliar. Pekerjaan itu diduga tidak sesuai spek. Salah satunya pada paving dan pada pembangunan los pasar, yakni pada kuda-kuda los yang diduga menggunakan kayu lokal. Saat ini sebagian pasar sudah rusak. (JUNAIDI/MK)