SUMENEP, koranmadura.com – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep, Madura, Jawa Timur, perlu segera menginventarisir guru sertifikasi yang rangkap jabatan.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Keadilan (LBH-BK) Sumenep Syafrawi mengatakan, sejumlah guru sertifikasi merangkap jabatan, seperti merangkap jabatan pemdamping desa dan juga sebagai direktur badan usaha milik daerah (BUMD). “Itu tidak diperbolehkan,” katanya.
Dikatakan, guru sertifikasi harus di sekolah 24 jam dalam seminggu. Jika jam mata pelajaran tidak terpenuhi, tunjangan sertifikasi bisa tidak dicairkan. “Kalau rangkap jabatan sangat sulit untuk memenuhi jam mata pelajaran,” jelasnya.
Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah (Pendma) Kemenag Sumenep Mohammad Tawil menjelaskan, guru sertifikasi minimal mengajar 24 jam dalam sepekan. Pihaknya berharap masyarakat ikut berpartisipasi. Jika menemukan indikasi guru yang rangkap jabatan, hendaknya dilaporkan ke Kemenag karena sampai saat ini belum ada laporan. “Masih belum ada laporan,” katanya.
Dia menegaskan, guru penerima tunjangan sertifikasi yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dipastikan melanggar. Kecuali jika jam kerja di instansi lain pada malam hari dan tidak mengganggu tugas mengajar.
Lebih lanjut Tawil mengatakan, apabila terbukti ada guru rangkap jabatan dipastikan Kemenag akan memberikan sanksi tegas. “Sanksinya mengembalikan uang yang diterima ke negara,” tukasnya. (JUNAIDI/MK)