JAKARTA, koranmadura.com – Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyampaikan 11 temuan kerja sementara pada Senin (21/8/2017).
Mulai dari status lembaga superbody KPK yang menurut pansus tak siap dikritik, KPK yang kerap menangani sendiri kasus-kasusnya, hingga dugaan abai dalam menegakkan prinsip-prinsip hak asasi manusia bagi para pihak yang menjalani pemeriksaan.
Tak menutup kemungkinan, muara dari pansus hak angket KPK adalah revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Anggota Pansus Hak Angket KPK, Eddy Kusuma Wijaya menuturkan, hal itu memungkinkan karena jika pansus memberikan hasil akhir berupa rekomendasi berpotensi untuk tak dipatuhi.
“Kalau rekomendasi biasa mungkin enggak dijalankan oleh mereka. Contoh, hasil angket Bank Century. Kan enggak dilaksanakan,” ujar Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2017).
Salah satu poin yang dinilai pansus perlu diperkuat adalah pengawasan internal KPK. Eddy menyinggung soal dugaan penyimpangan oleh penyidik-penyidik KPK yang terbuka dari kasus Miryam S Haryani.
Pengawasan etik oleh internal KPK, menurut dia, harus berjalan secara berkelanjutan. Komite Etik KPK bisa dikembangkan atau diberikan kekuasaan yang lebih besar sehingga dapat betul-betul mengawasi langkah-langkah yang dilakukan penyidik.
“Bagaimana pengawasan yang selama ini dilakukan Komite Etik KPK? Apakah harus muncul dulu kasus baru melakukan pengawasan?” tutur politisi PDI Perjuangan itu.
Namun, jika revisi UU dilakukan, Eddy mennilai penting untuk ditekankan agar jangan sampai KPK merasa dilemahkan. Perbaikan adalah tujuan bersama sehingga komisi antirasuah bisa bekerja sebagai lembaga penegak hukum sesuai UU yang berlaku.
“Kita harus berpedoman pada criminal justice system maupun KUHAP. Jangan menyimpang dari situ,” ujar anggota Komisi III DPR itu.
Sedangkan, pansus melihat kewenangan besar KPK justru disalahgunakan oleh oknum-oknum di dalamnya.
“Seakan KPK mempunyai kekuasaan yang sangat besar, superbody tapi kebesaran itu digunakan oleh oknum untuk melakukan penyimpangan,” kata dia.
Namun, semua hal yang dianggap temuan oleh Pansus Angket itu tanpa melalui proses klarifikasi atau menerima penjelasan dari KPK.
Sementara itu, Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa enggan menyampaikan muara kerja pansus angket. Menurutnya, pansus saat ini masih bekerja.
“Itu soal nanti. Kami masih kerja dulu,” ucap Agun.
Namun, ia menggarisbawahi strategi kerja KPK yang kerap melalui sebuah pembunuhan karakter dan hampir semua kasus selalu dikaitkan dengan opini publik terlebih dahulu.
“Seolah dia menjadi lembaga yang terpercaya selalu seperti dewa. Mata publik tertutup seolah apa yang dikerjakan KPK benar adanya. Padahal menurut saya sampah,” kata politisi Partai Golkar itu. (KOMPAS.com)