PAMEKASAN, koranmadura.com – Kepolisian resor (Polres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, langsung menetapkan Kades Candi Burung, Kecamatan Proppo, Pamekasan, Fauzan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan beras miskin (raskin) 2016.
Kapolres Pamekasan, Ajun Komisaris Besar Polisi Nowo Hadi Nugroho mengatakan berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan kerugian negara pada kasus raskin itu ditaksir senilai Rp 106 juta.
Dalam kasus ini, kata dia, kepolisian masih menetapkan satu tersangka yakni, Fauzan. “Kami akan lanjutkan bagaimana hasil pengembangan berikutnya. Kalau memang ada orang lain terlibat, kami akan proses,” kata Nowo Hadi Nugroho, Selasa, 8 Agustus 2017.
Menurutnya, kepolisian sempat terkendala menangani kasus tersebut, karena masih menunggu hasil audit dari BPKP. “Kendalanya kemarin hasil audit tak kunjung turun. Setelah turun, kami langsung menahan dan menetapkan satu tersangka, karena terdapat kerugian negara,” terangnya.
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian antara lain, pedum raskin 2016, juklak dan juknis raskin 2016, SPA dan jadwal raskin mulai Januari hingga April 2016, dan surat dari menteri perekonomian.
Selain itu, surat Gubernur dan Bupati Pamekasan tentang pagu raskin 2016, surat Bupati Pamekasan tentang pelaksana tim raskin 2016, dan surat bupati tentang tim monitoring.
Kemudian, surat tugas ketua satker raskin, DO, SPPB, dan GD1K. SKA, BAST, dan TTHP. Slip setor bank BRI, MBA-0, dan MBA-1 serta DPM-1. (RIDWAN/RAH)