SUMENEP, koranmadura.com – Komisi II DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan melaporkan pimpinan DPRD kepada Badan Kehormatan (BK) setempat karena dinilai telah melanggar tata tertib (Tatib).
Ketua Komisi II DPRD Sumenep Nurus Salam mengatakan keputusan itu dilakukan setelah Komisi II melakukan rapat internal, Selasa, 8 Agustus 2017. “Semua anggota sudah sepakat untuk melaporkan pimpinan,” kata Nurus Salam.
Pimpinan DPRD Sumenep sebanyak tiga orang, di antaranya Herman Dali Kusuma selaku ketua DPRD, Ach Salim, Faisal Muklis, dan Moh Hanafi. Ketiganya menjabat sebagai wakil ketua.
Pria yang akrab disapa Uyuk itu menegaskan laporan tersebut berkaitan dengan tidak ditanggapinya surat yang dilayangkan oleh Komisi II tentang mitra kerja komisi. Menurut politisi Gerindra itu, berdasarkan surat keputusan (SK) pembagian mitra kerja yang diterbitkan pasca perubahan OPD akhir 2016 lalu disempurnakan dalam SK pembagian konterpat tersebut, dinilai tidak tepat karena sejumlah OPD yang semestinya berada di Komisi II, justru masuk ke Komisi lain.
Dia mencontohkan, PT Sumekar Line masuk ke Komisi III dengan alasan pelayaran, padahal lembaga tersebut adalah BUMD layaknya PT Wust, BPRS Bhakti Sumekar menjadi konterpat Komisi II. Selain itu Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga justru masuk Komisi IV. Mestinya untuk pariwisatanya masuk ke Komisi II karena bidang industri.
“Kami sudah beberapa kali berkirim surat kepada pimpinan, tapi sampai saat ini belum digubris. Ini sudah tidak beres. Jangan salahkan, kami lapor ke BK. Biar semuanya jelas nanti,” jelasnya.
Wakil ketua DPRD Sumenep Faisa Mukhlis mempersilakan apabila Komisi II akan melaporkan pimpinan. “Silakan, masak kami mau menghalang-halangi,” katanya saat dihubungi melalui sambungan teleponnya.
Namun, kata politisi PAN itu, dirinya tidak tahu menahu tentang surat yang dilayangkan ke Pimpinan, karena selama ini belum ada rapat di internal pimpinan. “Mungkin masih akan digelar rapat oleh ketua. Tapi, sampai saat ini, kami tidak tahu apa isi surat itu,” ungkapnya.
Kendati demikian, hingga saat ini BK belum terbentuk karena SK pengangkatan hasil paripurna perubahan struktur alat kelengkapan belum ditandatangani oleh Ketua DPRD. “Nampaknya harus diparipurnakan ulang,” tegasnya.
Sementara Ketua DPRD Sumenep Herman Dali Kusuma belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi nomor pribadinya, tidak ada respons, padahal nada sambungnya terdengar aktif. Demikian pula Moh Hanafi dan Ach Salim.
Sebelumnya, Herman Dali Kusuma memastikan surat yang dilayangkan sudah masuk. “Suratnya sudah diterima, tapi kami akan mempelajari dulu surat Komisi II seperti apa isi dan permintaannya,” kilahnya.
Akibat hal itu, Komisi II menunda pembahasan penghitungan APBD 2016. Hingga saat ini, Komisi II baru menyelesaikan pembahasan bersama empat OPD, sedangkan OPD lainnya yakni Badan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah, kemudian Dinas Perizinan dan seluruh BUMD ditunda hingga waktu yang tidak ditentukan. (JUNAIDI/RAH)