JAKARTA, koranmadura.com – Jual beli data nasabah industri jasa keuangan kembali marak. Bareskrim Polri telah menangkap jaringan penjual data nasabah beberapa hari lalu.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, mengimbau masyarakat berhati-hati dalam memberikan izin kepada pihak industri jasa keuangan.
Dia mencontohkan, jika nasabah membuka tabungan harus memperhatikan formulir yang diisi. Pasalnya, di sana ada satu sub bagian yang menanyakan apakah nasabah bersedia atau tidak jika datanya digunakan oleh pihak ketiga.
“Waktu isi formulir, masyarakat juga harus paham dan harus membaca. Mereka mengizinkan atau tidak datanya diberikan kepada pihak lain,” kata Wimboh di Gedung BI, Jumat (25/8/2017).
Selain itu, Wimboh juga mengungkapkan bank harus transparan kepada nasabah. Bank juga mesti memberikan informasi terkait pemberian informasi data tersebut.
“Makanya harus ada transparansi juga dari bank. Bank tidak boleh lupa memberitahu kepada nasabah kalau ada pilihan untuk sharing data,” imbuh dia.
Sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.07/2014 tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen, PUJK dilarang memberikan informasi data nasabah kepada pihak ketiga.
Namun aturan tersebut dikecualikan jika nasabah memberikan pernyataan setuju secara tertulis dan diwajibkan oleh undang-undang. (detik.com)