SAMPANG, koranmadura.com – Berdasarkan PP No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, puluhan kendaraan Dinas untuk jatah wakil rakyat di DPRD Sampang harus dikembalikan. Namun, di antara mereka masih mokong mengembalikan aset daerah tersebut.
Informasinya, dari 30 kendaraan operasional di DPRD setempat, ada 20 di antaranya harus dikembalikan kepada bagian aset Pemkab Sampang. “Masih sebagian yang dikembalikan. Ada 6 apa 8 mobil yang sudah dikembalikan. Tapi, yang jelas sudah ada yang dikembalikan. Dan para anggota dewan sudah punya itikad melakukan pengembalian,” ucap Sekretaris Dewan HM. Anwari Abdullah, Kamis, 10 Agustus 2017.
Dia menjelaskan mobil dinas pimpinan DPRD sudah diatur dalam klausul yang berbeda, sehingga kendaraan dinas tersebut tetap melekat. “Selain kendaraan yang dipakai pimpinan itu yang harus dikembalikan, seperti Fraksi, Komisi, dan yang dipakai alat kelengkapan DPRD lainnya. Intinya, mobil dinas ini bukan milik Sekretariat DPRD, melainkan milik Pemkab, cuma difasilitaskan ke DPRD,” ujarnya.
Meskipun begitu, dia tidak bersedia menjelaskan batas waktu pengembalian mobil dinas tersebut. Anwar mengaku masih akan melakukan koordinasi dengan pucuk pimpinan DPRD. “Yang jelas ini sudah diperdakan dan masih nunggu Perbupnya. Dan pengembalian ini harus rampung sebelum pembuatan Perbupnya selesai,” uc apnya. (MUHLIS/RAH)