SUMENEP, koranmadura.com – Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pragaan Laok I, Kecamatan Pragaan, Sumenep, Madura, Jawa Timur menerima murid baru yang berusia kurang dari tujuh tahun pada tahun pelajaran 2017/2018. Sekolah tetap menerima dengan berbagai pertimbangan meski usia ideal masuk SD adalah tujuh tahun.
Anggota Dewan Pendidikan Sumenep (DPKS) Badrul Ar Rozy mengatakan berdasarkan data yang diterima terdapat 19 dari 67 siswa baru yang berusia 7 tahun. “Hanya 19 siswa yang tahun kelahirannya 2010,” kata Badrul Ar Rozy, Rabu, 2 Juli 2017 kemarin.
Dikatakan, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 17 tahun 2017 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, SMK atau bentuk lain yang sederajat, sebagaimana Peraturan Kepala Dinas Nomor 01 Tahun 2017 tentang PBDB jenjang TK, SD, SMP, SMA atau bentuk lain yang sederajat Pasal 10 minimal usia anak untuk masuk SD berumur 7 tahun.
Kendati demikian, dalam peraturan itu sekolah diperbolehkan menerima siswa dibawah unur 7 tahun dengan syarat mempunyai keterangan tertulis dari Psiskolog profesional, apabila tidak bersedia bisa dilakukan oleh dewan guru sekolah.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar instansi terkait tegas dalam menyikapi persoalan ini. Sehingga menjadi evaluasi bagi sekolah lain. “Pelanggarannya sudah jelas, selain melanggar sistem zonasi juga telah menerima siswa yang selayaknya masih duduk di bangku TK (taman kanak-kana),” tegasnya.
Sementara itu, Kepala SDN Pragaan Laok I, Mahfud tidak menyangkal jika sekolah yang dibina saat ini melanggar aturan, termasuk dalam penerimaan pagu. Dalam waktu dekat akan segera mendistribusikan sejumlah siswa ke sekolah lain. “Besok (hari ini-red) akan kami kumpulkan wali siswa. Nanti kelebihan siswa itu akan kami distribusikan,” katanya saat dihubungi melalui sambungan teleponnya.
Saat ditanya tidak menerima surat edaran dan siswa berumur 6 tahun, pihaknya tidak memberikan kejelasan karena masih dalam perjalanan. “Saya masih di kendaraan di Saronggi. Nanti akan dikontak lagi,” tegasnya. (JUNAIDI/FAIROZI)