SUMENEP, koranmadura.com – Kasi Pemberdayaan Nelayan Kecil, Dinas Kelautan dan Perikanan Sumenep, Yanuar Yudha mengatakan, nelayan yang meninggal dunia akibat kecelakaan laut akan diberisantunan sebesar Rp200 juta. Dengan catatan mempunyai kartu nelayan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
“Peserta asuransi jika sakit akan mendapat biaya perawatan maksimal Rp 20 juta. Kalau meninggal dunia di rumah mendapat Rp 160 juta dan jika meninggal di laut akan mendapat Rp 200 juta,” katanya.
Penerbitan kartu nelayan berdasarkan Peraruran Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 16 tahun 2016 tentang Kartu Nelayan.
Persyaratan untuk menjadi peserta asuransi nelayan itu mudah, yakni memiliki dan menyerahkan fotokopi kartu nelayan, kartu tanda penduduk (KTP), dan kartu keluarga. Nelayan yang belum memiliki kartu nelayan bisa langsung mengurusnya di Kantor Dinas Perikanan Sumenep dengan cara menunjukkan KTP.
Hingga saat ini nelayan yang telah mendapatkan kartu nelayan baru sekitar 15 ribu dari jumlah nelayan sekitar 40 ribu nelayan. Oleh sebab itu, diharapkan bagi nelayan yang belum mempunyai kartu agar segera mendaftarkan diri. “Silakan mendaftar, jika tidak melalui UPT datang langsung ke kantor DKP,” ungkapnya. (JUNAIDI/MK)