SUMENEP, koranmadura.com – Meskipun pembahasan peraturan daerah (perda) tentang hak keuangan anggota dewan telah selesai, namun besaran gaji setiap wakil rakyat di Kabupaten Sumenep belum ada kepastian. Pemkab masih menunggu hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Belum bisa ditentukan, karena perdanya baru selesai dan masih dievaluasi oleh Gubernur Jatim,” kata Bupati Sumenep, A Busyro Karim.
Perda itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP)Nomor 18 Tahun 2017. PP tersebut diantaranya mengatur tentang kenaikan tunjangan bagi anggota dewan meskipun didalamnya tidak dicantumkan besaran tunjangan yang bakal diterima tiap bulan.
Namun, dengan adanya perda itu setiap anggota dewan diperkirakanakan menerima gaji dan tunjangan sekitar Rp32 hingga Rp36 juta setiap bulan.
Busyro menyatakan setelah evaluasi Gubernur selesai, segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup). Sehingga hak keuangan dewan bisa segera diterapkan.”Nanti akan segera dibuat Perbupnya jika evaluasi selesai,” jelasnya.
Sementara untuk besaran tunjangan yang bakal diterima wakil rakyat di gedung parlemen, Pemkab dalam waktu dekat akan melakukan perhitungan. “Kami akan melakukan kajian dan penghitungan dulu, tapi yang pasti harus menyesuaikan dengan kekuatan APBD atau keuangan daerah,” tuturnya.
Mantan Ketua DPRD Sumenep dua periode itu mengungkapkan, didalam PP 18/2017 terdapat tiga kriteria mengenai tunjangan setiap anggota dewan, yakni golongan tinggi, rendah atau sedang. “Nah tinggal bagaimana kekuatan anggaran di derah nanti, apakah akan mengambil yang rendah, sedang dan tinggi,” jelasnya. (JUNAIDI/MK)