SUMENEP, koranmadura.com – Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Sumenep, Madura, Jawa Timur, memutus sengketa tanah yang terletak di Desa Kacongan, Kecamatan Kota Sumenep dibagi dua. Tanah seluas 1.380 M2 itu dianggap sebagai harta berdua pasangan suami istri, Hj Siti Maryam, warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Kalianget dengan H. Saleh.
Saleh meninggal dunia beberapa waktu lalu. Gugatan itu dajukan oleh Masduri, warga Desa Marengan, Kecamatan Kalianget, anak dari H. Saleh dengan isteri kedua. Informasinya, pernikahan H Saleh dengan isteri kedua itu tanpa sepengetahuan isteri pertama.
Namun, putusan majelis hakim dinilai tidak adil oleh pihak tergugat, Hj. Maryam. “Mestinya Majlis Hakim memutus tanah itu milik Hj Siti Maryam, semua. Bukan dibagi dua dengan penggugat. Jujur kami kecewa,” kata Ardi (32), keluarga Hj Maryam.
Dia mengatakan, berdasarkan beberapa saksi yang dihadirkan, Hj Siti Maryam dengan
H. Saleh merupakan suami-istri yang sah. Begitu juga pihaknya memegang sertipikat tanah yang ada di sebelah utara Bandara Trunojoyo Sumenep itu. “Hanya saja bukti-bukti itu diabaikan oleh majlis hakim. Ini kan tidak adil namanya,” jelasnya.
Kuasa Hukum Siti Maryam, Sulaisi mengaku masih pikir-pikir untuk banding. “Kami mau rembuk dengan pihak keluarga Hj Maryam. Sesuai aturan, kami masih punya waktu tujuh hari untuk pikir-pikir,” jelasnya.
Sementara secara terpisah, Humas PA Sumenep M. Arifin belum bisa memberikan penjelasan terkait putusan hakim. “Soal itu saya tidak paham. Silakan konfirmasi langsung ke Majelis Hakim. Hanya saja, saat ini masih sidang,” kata panitera muda itu. (JUNAIDI/RAH)