SAMPANG, koranmadura.com – Dua dari empat pelajar yang terjaring razia oleh pihak Dinas Satpol PP setempat sekitar pukul 09.00 WIB diketahui menyimpan konten video porno dalam telepon seluler (ponsel) yang dimilikinya.
Lebih parahnya lagi, di balik adanya konten pornografi dalam ponsel kedua siswa yang masih duduk di kelas X SMAN 4 Sampang tersebut, ternyata didapat dari sesama pelajar yang diperjualbelikan dengan harga Rp 2 ribu per video.
“Dapat dari teman, per video beli Rp 2 ribu. Dan video ini dijual lagi,” ucap kedua pelajar H dan AF di hadapan awak media ketika dalam proses pemeriksaan.
Menanggapi hal itu, wali kelas X SMAN 4, Nita Megawati mengaku baru mengetahui informasi adanya jual beli konten pornografi yang ada di lembaganya.
“Saya terkejut dan saya baru tau setelah dipaparkan oleh Satpol PP, makanya kami akan melakukan tindakan dengan melakukan larangan membawa HP ke sekolah,” tegasnya.
Kabid Penegakan Perda dan Ketertiban Umum Satpol PP Sampang, Choirijah, meminta kepada pihak lembaga sekolah untuk melarang anak didiknya membawa barang elektonik termasuk HP/ponsel ke sekolah, agar tindakan kenakalan remaja bisa terhindarkan.
“Kami minta kepada pihak sekolah untuk melarang keras kepada anak didiknya membawa HP ke sekolah. Dan kami akan terus melakukan pemeriksaan mengenai persoalan ini,” pungkasnya.
Asyik Bolos, 14 Siswa dari Empat Sekolah Diamankan Satpol PP
Sekadar diketahui, dalam razia ini setidaknya ada 14 pelajar yang terjaring oleh Satpol PP. Razia dilakukan di warung dan tempat hiburan game station (playstation) sekitar pukul 09.00 WIB. 14 pelajar itu rinciannya sebagai berikut, terdiri dari 4 lembaga pendidikan diantaranya SMAN 4 sebanyak 9 siswa, SMAN 2 sebanyak 2 siswa, SMKN 2 sebanyak 1 siswa, dan 2 siswa dari salah satu yayasan di Kecamatan Robatal. Sementara, puluhan HP milik siswa yag terjaring Razia diamankan oleh pihak Satpol PP. (MUHLIS/FAIROZI)