SUMENEP, koranmadura.com – Pelarian Rahmadin (41), warga Jl. Sumber Agung, Dusun Baratan, Desa Talang, Kecamatan Saronggi, Sumenep, Madura, berakhir ditangan polisi.
Pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan narkoba itu melarikan diri sejak 29 Maret 2016. Rahmadin dikabarkan baru pulang ke rumahnya sekitar akhir Juli lalu.
“Yang bersangkutan kami baru amankan pada Selasa 8 Agustus 2017 sekitar Pukul 04.30 Wib, di rumahnya,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi, Selasa 8 Agustus 2017.
Dikatakan, penetapan tersangka itu berawal dari penangkapan Akhdiyat Yanuar Yogatama, Deni Hidayat, Faisal, dan Moh Farid. Mereka ditangkap lantaran diketahui sedang mengkonsumsi barang haram pada Selasa 29 Maret 2016 sekitar Pukul 11.00 Wib. Saat itu Rahmadin berhasil melarikan diri. “Informasinya dia melarikan diri ke Tanggerang, Banten,” jelasnya.
Namun, beberapa hari terkahir jajaran reskoba mendapat informasi jika Rahmadin kembali ke rumahnya. “Anggota kami langsung melakukan penyelidikan, ternyata benar dan langsung diamankan,” tegasnya.
Dari hasil penggeledahan kepada Akhdiyat Yanuar Yogatama, Deni Hidayat, Faisal, dan Moh Farid, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor lk 0,43 gram, satu buah bong atau alat hisap sabu terbuat dari botol kaca pada tutup botol terdapat dua lobang tersambung dengan sedotan plastik warna putih, satu buah botol plastik warna putih berisi alkohol, dua buah korek api gas dan satu buah pipet terbuat dari kaca.
Semua barang bukti itu telah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumenep. Tiga orang sudah berstatus sebagai terpidana karena sudah divonis oleh Majelis Hakim PN Sumenep.
“Rahmadin mengakui jika barang itu merupakan miliknya. Makanya langsung ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, Rahmadin dijerat dengan 114 (1) sub. Psl 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (JUNAIDI/MK)