PAMEKASAN. koranmadura.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengaku belum ada temuan tembakau Jawa selama operasi di musim panen tahun ini. Meskipun begitu, apabila nanti ada temuan dan terbukti, bisa dikenakan sanksi pidana.
Hal itu disampaikan Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Pamekasan, Yusuf Wibiseno. Menurutnya, dalam peraturan daerah (perda) nomor 4 tahun 2015 tentang Tata Niaga , Budidaya, dan Perlindungan Tembakau Madura, diatur sanksi bagi pemasok tembakau luar Madura ke Pamekasan.
“Kalau pelanggaran mencampur, memperjualbelikan, dan memasok tembakau Jawa, sanksinya pidana dengan ancaman penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta,” kata Yusuf.
Menurutnya, masuknya tembakau luar daerah ke Pamekasan bisa merusak kualitas tembakau Madura, sehingga harganya bisa anjlok. (ALI SYAHRONI/RAH)