SUMENEP, koranmadura.com – Rencana Pembangunan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dipastikan kembali molor. Sejatinya, pembangunan yang diwacanakan sejak 2014 itu akan dimulai tahun ini, namun belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Sekretaris DPRD Sumenep Moh Mulki mengatakan saat ini pihaknya masih menyusun upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) karena jadi persyaratan penerbitan IMB.
“Pembangunan gedung DPRD tahun ini dipastikan tidak akan terealisasi karena masih ada berkas yang belum lengkap,” katanya, Senin, 7 Agustus 2017.
Dia katakan, tahun ini pemerintah telah menganggarkan sebesar Rp 30 miliar, namun anggaran itu tidak bisa diserap karena terkendala perizinan. Selain itu, pihaknya juga diminta membuat analisis mengenai dampak lingkungan lalu lintas (Amdal Lalin) mengingat lokasi gedung berdekatan dengan jalan nasional.
“Berdasarkan arahan dari Kementerian Pengerjaan Umum dan Kementerian Perhubungan, kita diharuskan mempunyai Amdal Lalin karena berada di jalan nasional. Ini yang sulit koordinasinya dengan Kementerian,” jelasnya.
Ia menargetkan, penyediaan dokumen perizinan dan penyusunan Amdal Lalin tersebut selesai tahun ini sehingga proses perencanaan dan pembangunannya bisa dimulai pada 2018.
Pembangunan gedung DPRD Sumenep merupakan proyek multiyears yang dianggarkan melalui APBD. Hal itu didasarkan pada hasil kajian yang dilakukan Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya yang menyebutkan gedung dewan sudah tidak layak ditempati.
Diperkirakan akan menghabiskan anggaran sebesar Rp 71 miliar. Akan dilakukan secara berkelanjutan setiap tahun. Pada 2016, pemerintah telah menganggarkan sebesar Rp 1 miliar untuk pembebasan lahan. Anggaran tersebut telah terealisasi untuk pembelian lahan di Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, seluas sekitar 1 hektare. (JUNAIDI/RAH)