SAMPANG, koranmadura.com – Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, ternyata tidak melakukan pendataan perusahaan potensial di wilayah tersebut. Hal ini terungkap dalam audiensi aktivis Forum Gardu Demokrat (FGD) dengan Bupati Fadhilah Budiono dan beberapa organisasi perangkat daerah terkait.
Mereka adalah Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (DKUMTK), dan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BP2KAD).
“Kami tidak membahas perusahaan yang CSR (corporate social resposibility)-nya sudah berjalan seperti PT Santos. Tapi ini berkenaan dengan banyaknya perusahaan di Sampang, tapi CSR-nya tidak jelas, karena sampai sekarang data perusahaan di Sampang tidak jelas. Sehingga berapa CSR yang didapatkan pemkab juga ikut tidak jelas,” kata Moh Salim, salah seorang pegiat FGD, saat beraudiensi di aula mini Sekretariat Pemda Sampang, Senin, 7 Agustus 2017.
Menurutnya, CSR sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 7 Tahun 2014. Hanya saja, hingga saat ini belum diatur secara tegas dalam Peraturan Bupati (Perbup) mengenai punishment atas perusahaan nakal yang enggan mengeluarkan tanggung jawab sosial perusahaan (TSP).
“Jadi, perlu dipertegas punishment baik secara administratif maupun lainnya kepada perusahaan yang enggan mengeluarkan CSR tersebut,” katanya.
Sementara Bupati Sampang, Fadhilah Budiono mengaku akan melakukan pembahasan lebih lanjut. “Bahkan, jika perlu akan dibentuk tim dan mengumpulkan para pelaku perusahaan,” ucapnya.
Sedangkan Kabag Perekonomian Pemkab Sampang, Tolkhah mengakui belum menindaklanjuti Perda tersebut. Meskipun begitu, menurutnya, sudah ada perusahaan yang menjalankan CSRnya berdasarkan keinginan dan keperluan masyarakat. “Nah, selama ini, ya seperti itu. CSR perusahaan langsung diterima oleh masyarakat melalui Pokmas,” katanya.
Dia menjelaskan beberapa perusahaan yang mengeluarkan CSR. “Sementara ini yang sudah melaksanakan CSR itu hanya dari migas (Santos, HCML, dan Petronas) dan Perbankan seperti Bank Jatim,” jelasnya.
CSR merupakan bagian keuntungan yang dikeluarkan oleh perusahaan seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebesar 5-6 persen yang dikeluarkan dari hasil keuntungannya. (MUHLIS/RAH)