PAMEKASAN, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, akan berupaya memberikan pendampingan hukum terhadap Bupati Achmad Syafii, tersangka kasus suap perkara dugaan penyelewengan dana ADD.
Wakil Bupati Pamekasan, Khalil Asy’ari mengatakan sebelum memberikan pendampingan hukum, pemerintah perlu koordinasi dengan pihak keluarga dan pihak-pihak terkait.
“Jika beliau (Achmad Syafii) dan pihak keluarga menghendaki seperti itu, kami akan mengupayakan,” kata Khalil Asy’ari, Kamis, 3 Agustus 2017.
Dalam kasus suap ini, KPK menetapkan lima tersangka yaitu, Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Inspektorat Pamekasan Sucipto Utomo, Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan Noer Solehhoddin, Kepala Kejari Pamekasan Rudi Indra Prasetya, Inspektur Pemkab Sucipto Utomo, dan Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi.
Seperti dilansir detik.com, Achmad Syafii, Sutcipto, Agus, dan Noer disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Rudy disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (RIDWAN/RAH)