SUMENEP, koranmadura.com – Pengamat hukum asal Kabupaten Sumenep, Supyadi mengatakan dugaan penyimpangan penarikan retribusi Pasar Hewan Lenteng, Kecamatan Lenteng, Sumenep, Madura, Jawa Timur masuk tindakan korupsi.
Karena dilihat dari informasi yang diterima, kasus tersebut berpotensi memperkaya diri sendiri dan atau sekolompok orang. “Jika itu benar, tindakan itu masuk kategori korupsi,” katanya, Kamis, 24 Agustus 2017.
Mestinya kata Subyadi ketika ada informasi seperti itu, penegak hukum segera menindaklanjuti. “Penegak hukum tidak harus menunggu laporan, karena itu bukan delik aduan. Jika sudah ada dua bukti tinggal menetapkan tersangka,” jelasnya.
Dikatakan, penegakan korupsi tidak mengenal besar dan kecilnya nominal anggaran, melainkan lebih kepada perbuatan seseorang yang dilakukan. Itu sesuai amanah undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Terkadang yang kecil dihiraukan bahkan terkesan dibiarkan, sedangkan yang besar digalakan. Sudah saatnya kasus kecil ataupun besar harus dilanjutkan hingga tuntas,” tegasnya.
Sementara itu, Kajari Sumenep, Bambang Panca Wahyudi mengakui penanganan kasus tidak harus menunggu laporan. “Tidak, intelejen akan terus eksis menggali informasi,” jelasnya.
Oleh sebab itu, pihaknya sangat berterima kasih apabila ada laporan tentang tindakan yang melawan hukum. “Dari informasi itu kami terus gali, jika ada alat bukti yang cukup maka kami akan tingkatkan, dari ful data dan ful paket ke tahap penyelidikan,” tegasnya.
Sebelumnya, retribusi pasar sapi Lenteng, Kecamatan Lenteng, disinyalir jadi bancakan oknum tertentu untuk memperkaya diri. Sehingga setiap minggu retribusi tidak utuh.
Pasar sapi Lenteng beroperasi satu kali selama seminggu, yakni pada hari Ahad. Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh LAKI, setiap minggu terdapat sekitar 700-1000 ekor sapi yang masuk dalam arena pasar untuk diperjual belikan.
Setiap satu ekor sapi dikenakan retribusi sebesar Rp7500 untuk kalangan warga biasa, dan Rp6500 bagi pedagang yang setiap akhir pekan memasarkan hewan dagangannya.
Namun faktanya kata Bagus, setiap pasaran hanya sekitar Rp1.300.000 atau hasil penarikan retribusi sebanyak 200 ekor sapi yang disetorkan kepada pemerintah. Sisanya sekitar Rp3.900.000 diduga masuk kantong pribadi oknum tertentu. Modusnya dengan cara setiap pedagang tidak diberi karcis sebagai tanda bukti pembayaran. “Hanya sekitar 25 persen yang masuk ke daerah,” kata aktivis LAKI, Bagus Junaidi. (JUNAIDI/FAIROZI)