SAMPANG, koranmadura.com – Sejumlah Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sampangmendatangi kantor Badan Pendapatan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah (BP2KAD) setempat, 28 Agustus 2017. Mereka tiba sekitar pukul 10.00 wib.
Kedatangan mereka terkait dugaan tidak transparannya pengembalian kerugian negara yang mencapai 2 miliar oleh 7 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Sampang. Proyek tersebut untuk 27 paket proyek.
Ketua Umum PC PMII Sampang, Mohammad Farid mengatakan, sejauh ini proses pengembalian kerugian negara yang dilakukan 7 OPD tidak jelas. Dugaan makin kuat setelah sejumlah mahasiswa meminta bukti setor kepada BP2KAD setempat.
“Ini aneh, BP2KAD sekalu pengelola keuangan daerah tidak sanggup memperlihatkan bukti-bukti pengembalian kerugian negara. Padahal sekarang sudah melebihi batas yang ditentukan BPK, yakni Peraturan BPK No 20 Tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK,” terangnya usai melakukan audiensi dengan Sekretaris BP2KAD Sampang, Aminatus Sakdiya dan bagian TU Zumar.
Sekretaris Umum PC PMII Sampang, Lukman Hakim memerinci, 7 OPD yang menggarap 27 paket pekerjaan beserta besar kerugiannya, yaitu Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian (BKP4) dengan 1 paket proyek sebesar Rp 130.327.734; Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata, (Disporabudpar) 1 paket proyek sebesar Rp 60.838.487; Dinas Kesehatan (Dinkes) 5 paket proyek sebesar Rp 1.045.577.181.
Kemudian Dispendaloka yang saat ini menjadi Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BP2KAD) 1 paket proyek sebesar Rp 96.566.382; Dinas Pendidikan (Disdik) 3 paket proyek sebesar Rp 77.357.181.
Selanjutnya Dinsosnakertrans yang saat ini menjadi Dinas Sosial (Dinsos) dengan 1 paket proyek yaitu sebesar Rp 87.651.031 dan terakhir Dinas PU Bina Marga yang saat ini menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan 15 paket proyek sebesar Rp 826.681.819.
“Jujur kami sangat kecewa kepada BP2KAD yang tidak bisa menujukan bukti Surat Tanda Setoran (STS) yang beralasan itu bukan tupoksinya. Ini kan aneh. Padahal keluar masuknya keuangan daerah BP2KAD,” imbuhnya.
Sementara Sekretaris BP2KA Sampang, Aminatus Sakdiya membenarkan bahwa dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Jatim tertanggal 30 Mei memang harus dilakukan pengembalian selama kurun waktu 60 hari. Akan tetapi pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk menyampaikan. Tidak hanya itu, mengenai persoalan kerugian negara itu ranahnya Ispektorat.
“Saya mohon maaf, saya tidak bisa memberikan rincian pengembalian yang kalian inginkan, tapi saya janji akan laporkan kepada pimpinan, dan terkait persoalan ini juga ada tim yaitu Inspektorat. Sebenarnya tidak ada penyimpangan, tapi karena SOP BPK seperti itu, maka ada proses pengembalian,” tuturnya. (MUHLIS/MK)