SAMPANG, koranmadura.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, masih berkonsultasi ke Kantor KPU Pusat tentang penggunaan surat keterangan untuk dukungan calon Independen pada Pilkada 2018.
Anggota Komisi I DPRD Sampang, Agus Husnul Yakin mengatakan warga di Sampang masih banyak menggunakan surat keterangan untuk berbagai keperluan, karena mereka tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Menurutnya, surat keterangan itu selama ini mempunyai batas waktu yang lebih singkat dibandingkan dengan e-KTP.
“Apabila surat keterangan itu habis berlakunya, apakah bentuk dukungan perseorangannya tidak berlaku? Mekanismenya itu seperti apa? Juga terkait bentuk dukungan melalui KK yang sudah dianulir oleh aturan PKPU yang baru,” katanya, Jumat, 11 Agustus 2017.
Selain itu, dia mengaku akan menanyakan tentang sistem penggunaan panitia PPK dan PPS. (MUHLIS/RAH)