SUMENEP, koranmadura.com – Palaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep R Idris terkesan meragukan usulan pembentuka panitia khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diprakarsai Fraksi Demokrat terlaksana. Karena Pansus itu tidak bersifat emargency.
“Ya membentuk bila tidak urgensi, urgnesinya saja karena itu juga inisiatif dewan lihat urgensinya saja,” kata Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, R Idris, Kamis, 3 Agustus 2017.
Pria yang juga menjabat sebagai Inspektur Inspektorat mengungkapkan jika hanya untuk mengejar predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) patut ditinjau ualang. “Kan tergantung Legislatif yang melihat, ya Alhamdulilah masih wajar meskipun bukan WTP,” ungkapnya.
Sebab, menurut Idris Sumenep tidak memperoleh WTP karena banyak faktor, salah satunya buruknya pengelolaan sistem keuangan. “Pengelolaan sistem keuangan belum optimal secara akrol bisnis,” ungkapnya.
Selain itu, pengelolaan adminitrasi belum tertata dengan baik. Sehingga menjadi temuan saat badan pemeriksaan keuangan (BPK) melalukakan audit setiap akhir tahun serapan anggaran. “Makanya harus dikembalikan,” jelasnya.
Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau semua tim dimasing-masing organisasi pemerintah daerah (OPD) lebih giat mengelola keuangan sesuai mikanisme yang telah ditetapkan pemerintah. “Kecepatan pengelolaan keuangan dengan sistem akrol bisnis harus diutamakan,” tegasnya.
Beberapa waktu lalu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Jawa Timur melakukan audit keuangan di Sumenep, menemukan banyak penyalahgunaan dalam realisasi APBD 2016. Jumlahnya mencapai sekitar Rp 6,4 miliar.
Angka tersebut merupakan akumulasi hasil audit semua OPD di lingkungan Pemkab setempat. Informasinya paling besar di Dinas Pendidikan, mencapai sekitar Rp 1,4 miliar, Dinas Kesehatan sekitar Rp 900 juta, Bappeda hampir Rp 500 juta, Sekretariat Dewan sekitar Rp 650 juta, BKPSDM sekitar Rp 400 juta, Dinas PU Bina Marga kurang lebih Rp 100 juta, dan Dinas PU Sumber Daya Air berkisar Rp 100 juta lebih. Sementara RSUD Dr Moh Anwar sekitar Rp 25 juta dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Cipta Karya sekitar Rp 100 juta lebih. Kabarnya sebagiam OPD telah memenuhi kewajibannya sesuai perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. (JUNAIDI/FAIROZI)