SAMPANG, koranmadura.com – Pegawai negeri sipil dilarang cawe-cawe dalam urusan politik praktis, seperti di pilkada Sampang, Madura, Jawa Timur. Mereka yang terbukti terlibat, akan dikenai sanksi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Sampang, Puthut Budi Santoso. Dia menyatakan berdasarkan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, mereka tidak diperbolehkan berpolitik, apalagi melakukan kampanye pendukungan terhadap calon DPRD, juga terhadap salah satu calon bupati-calon wakil bupati pada Pilkada Sampang 2018.
“Seperti menyebarkan stiker. Kalau semisal ada, ya kami ambil tindakan. Apabila terbukti, bisa dijatuhi sanksi berat. Ya, bisa diberhentikan,” ucapnya, Jumat, 18 Agustus 2017.
Menurutnya, sanksi PNS dibagi dalam tiga kriteria, yakni sanksi ringan, sedang, dan berat. “Untuk menentukan sanksi itu, masuk kategori ringan, sedang, dan berat itu, ada tim yang menilai yang dibuat dalam BAP,” ujarnya. (MUHLIS/RAH)