SUMENEP, koranmadura.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Ahmad Masuni menyatakan pola rekrutmen perangkat desa perlu diperbaiki. “Saya ingin kompetensi rekrutmen seperti rekrutmen PNS, memakai Pansel. Diumumkan di desa jika ada pengambilan perangkat desa,” ucapnya.
Menurut dia, pendapatnya tersebut pernah disampaikan ketika rapat di Jakarta. “Sudah saatnya pola rekrutmen perangkat desa diubah. Artinya, kepala desa tidak boleh asal tunjuk,” jelasnya.
Dia menegaskan perbaikan itu perlu dilakukan secara profesional agar menghilangkan stigma negatif, sepeti balas jasa politik dan lainnya. Selain itu, untuk membenahi kualitas sumber daya manusia (SDM) aparatur desa. Menurutnya, kualitas SDM aparat desa saat ini di bawah rata-rata, sehingga tidak sedikit terjerat hukum.
“Anggaran yang turun ke desa sangat besar, sehingga harus diimbangi dengan kualitas SDM yang mempuni. Banyak yang sudah S1 (strata satu) di desa yang menganggur,” jelasnya.
Meskipun begitu, lanjut mantan kepala Dinas Pendidikan Sumenep itu, sistem rekrutmen perangkat desa melalui pansel belum bisa diterapkan di Sumenep sebelum ada payung hukum.
Selama ini, lanjutnya, pengangkatan pejabat desa itu berdasarkan penunjukan. Nama-nama mereka diajukan ke camat. Setelah disetujui, baru disahkan oleh kepala desa. Mekanisme itu didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Permendagri itu juga melarang kepala desa memberhentikan aparat desa secara sewenang-wenang. “Aparat desa boleh diberhentikan apabila sudah berumur 60 tahun, mengundurkan diri atau terlibat kasus hukum, seperti korupsi,” tegasnya. (JUNAIDI/RAH)